GAKORPAN ( Gerakan Anti Korupsi Negara ) angkat bicara terkait Galian C Ilegal di Labuhan Batu Utara
Labuhan Batu Utara-Sumut . Gerakan Anti Korupsi Negara ( GAKORPAN ) akan secepatnya membuat laporan resmi ke pihak Menteri lingkungan hidup dan kehutanan, terkait adanya dugaan praktek Galian C Ilegal yang selama ini aktif beroperasi tanpa ada tindakan tegas dari pihak aparat penegak hukum.
Terpantau Galian C yang diduga Ilegal ini berlokasi di Jalan lintas Sumatera Desa Siamporik Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhan Batu Utara Sumatera Utara pada hari Rabu 17 April 2024.
Salah satu Warga berinisial A, ketika dikonfirmasi media mengatakan bahwa kegiatan galian tersebut sudah lama , bahkan dulu pernah berhenti akibat didemo para aktivis dan Mahasiswa.
A juga menyampaikan Aksi demo Aktivis dan Mahasiswa tidak menjadikan praktek Galian C tersebut berhenti total, dimana diketahui saat ini Galian C tersebut kembali aktif beroperasi dan diketahui pemilik Usaha ini diduga kuat menggunakan BBM solar subsidi.
“ Sekarang sudah kembali beroperasi bang, sepengetahuan saya pemilik Usaha Galian ini pake BBM solar subsidi, ketika BBM diantar saya nampak menggunakan puluhan Jirigen” Ungkap A
Praktek galian C diduga dapat mengakibatkan Kerusakan lahan yang diduga akibat pertambangan liar dan bisa menimbulkan dampak fmyang Tidak ramah lingkungan juga bisa mengakibatkan kecelakaan lalulintas akibat tanah dari truk pengangkut Galian yang berjatuhan di jalan raya.
Jujun salah satu Warga mengeluhkan kegiatan Galian ini sudah mengganggu aktivitas Warga , dimana akibat adanya Galian ini sepanjang jalan warga setiap Harinya selalu bersebu.
“Banyak debu karena truk ga pernah ditutup tenda bang, kami Warga merasa dirugikan akibat debu yang dihasilkan oleh usaha ini bang “ ungkap Jujun
Berbeda pada setiap jenis pertambangan tergantung pada pertambangan tergantung pada metode dan teknologi yang digunakan ( Direktorat Sumber Daya Mineral dan Pertambangan ) Kebanyakan kerusakan lahan yang terjadi disebabkan oleh perusahaan tambang yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku dan adanya penambangan tanpa izin ( PETI) yang melakukan proses penambangan secara liar dan tidak ramah lingkungan ( Kementerian Lingkungan Hidup, 2002).
Menurut Penjelasan Kadiv Litbang Gakorpan ( Gerakan Anti Korupsi Negara) Dra P Ariani , S.H., ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa kegiatan Galian tersebut diduga tidak punya ijin Lengkap yang pasti sudah melanggar Hukum.
Sesuai pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 miliar .
Dengan demikian Kadiv Litbang Gakorpan Ariani berharap agar dari pihak penegak hukum secepatnya melakukan penindakan tegas karna ada dugaan kuat dari pihak para penambang sudah kebal hukum sehingga berani merajalela melakukan penambangan galian C .
Demi keutuhan aset Negara Ariani berharap pihak Polri melalui Kapolda Sumatera Utara secepatnya melakukan penindakan tegas terhadap oknum usaha galian C.
Ariani juga dengan tegas menyampaikan akan membuat laporan resmi ke pihak Menteri apabila praktek galian C masih juga beroperasi secara ilegal.
Sementara dari pihak pemilik usaha Ketika dikonfirmasi Wartawan tidak memberikan tanggapan dan penjelasan terhadap Wartawan. Malah sebaliknya pemilik Usaha tersebut hanya bertanya kedatangan Media yang datang dari Media mana .
(Khairul Anam)