ESDM provinsi Riau Akan Turun Kelokasi Galian C di Bubut yang Belum layak Operasi
Pelalawan Riau - Pihak dinas ESDM provinsi Riau akan secepatnya turun ke lokasi galian C tepatnya di wilayah Desa Merbau Kecamatan Bubut Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, Hal tersebut disampaikan ketika di konfirmasi Awak Media terkait galian C yang dinilai belum layak operasi, 25 /07/2024.
Menurut keterangan dan penjelasan dari pihak ESDM provinsi Riau , memang benar dari Desa Marbau Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan Riau ada yang mengurus izin galian C, namun sayangnya izin tersebut masih ada yang kurang yang harus dilengkapi lagi dan hal tersebut dari pihak pemilik usaha/ atau izin sampai saat ini masih juga belum memberikan laporan legilitas lengkap dari pihak PT . Ombaw Jaya Lestari Grup ke pihak ESDM, dengan demikian dari pihak Dinas ESDM dalam Minggu depan akan turun kelokasi galian.
Menurut ESDM dari pihak PT . Ombaw Jaya Lestari Grup, dinilai masih belum layak melakukan aktivitas apapun, karena masih ada beberapa lagi sarat yang harus dilengkapi. Namun apabila dari pihak PT .Ombaw Jaya Lestari Grup, tetap saja melakukan aktivitas maka pihak ESDM akan melakukan penindakan tegas, Bahkan bila perlu langsung melakukan pencabutan izin , dan untuk selanjutnya dari pihak penegak hukum ( APH ) , yang harus melakukan penindakan tegas terhadap pihak PT. Ombaw Jaya Lestari Grup, jelas pihak ESDM provinsi Riau.
Dalam hal tersebut salah satu dari pihak masyarakat berinisial IY, menjelaskan bahwa dari pihak PT . Ombaw Jaya Lestari Grup diduga kuat telah melakukan pelanggaran hukum migas , penyalahgunaan BBM Jenis Solar Subsidi, yang mana pihak PT . Ombaw Jaya Lestari Grup diduga telah menggunakan BBM solar subsidi untuk aktivitas alat berat jenis excavator dan kendaraan mobil truk pengangkut galian C yang diduga masih ilegal belum sepenuhnya memiliki izin lengkap.
Selain terkait legalitas izin pihak PT . Ombaw Jaya Lestari Grup , Diduga melakukan pelanggaran penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar yang digunakan untuk aktivitas alat berat dan truk pengangkut galian dan hal tersebut diduga telah melanggar aturan hukum sesuai Pasal 55 juncto pasal 56 Undang - undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 (enam ) tahun dan denda maksimal Rp 60 Miliar rupiah, yang dari pihak perusahaan tidak boleh menggunakan BBM subsidi akan tetapi harus menggunakan BBM industri sesuai UU Migas.
Jika sudah terbukti semuanya maka dari pihak penegak hukum ( APH ) , diminta untuk segera melakukan penindakan tegas terhadap pihak PT.Ombaw Jaya Lestari Grup yang mana pihak tersebut diduga masih ilegal dan diduga sudah melanggar undang-undang penyalahgunaan BBM subsidi ungkap IY.
Sementara itu dari pihak pemilik usaha PT . Ombaw Jaya Lestari Grup, ( Atas Nama : Ozzy) Ketika dikonfirmasi awak media , menunjukkan surat izin galian melalui WhatsApp singkat.
Namun , Ketika dikonfirmasi awak media terkait BBM yang digunakannya untuk melakukan aktivitas galian tanah urug, tidak ada komentar jawaban apapun bahkan sampai berita ini di terbitkan.
Khairul Anam