Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di 27 Desa Kecamatan Dolok Masihul Dilaporkan ke Kejari Sergai
Serdang Bedagai. Koalisi Pewarta dan LSM bersama masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai telah melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di 27 desa yang tersebar di Kecamatan Dolok Masihul. Laporan ini didasarkan pada hasil investigasi yang menunjukkan adanya indikasi penyimpangan dalam penggunaan dana desa untuk proyek infrastruktur.
Laporan tersebut kini telah diteruskan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) ke Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai untuk ditindaklanjuti. Menurut Koalisi Pewarta dan LSM, pengawasan yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terhadap penggunaan Dana Desa dinilai masih kurang optimal. Mereka mendesak APIP untuk bekerja sama lebih erat dengan pihak sosial kontrol guna memastikan pengawasan yang lebih serius dan transparan.
Salah satu temuan utama dalam laporan ini adalah dugaan praktik monopoli dalam pengadaan paving block di 27 desa tersebut. Praktik monopoli ini diduga melibatkan seorang pengusaha yang mendapatkan dukungan dari pemerintah, yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.
Koalisi Pewarta dan LSM juga menuntut Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dan APIP untuk melakukan audit terbuka terhadap penggunaan Dana Desa di 27 desa ini serta mempublikasikan hasilnya. Mereka juga menginginkan agar Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBDes dapat diakses secara publik, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua DPC LSM GEMPUR Sergai, Aliakim Silitonga, yang juga merupakan anggota Tim Koalisi Pewarta dan LSM, menekankan pentingnya peran Elmiati Camat Dolok Masihul , Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa. Ia menegaskan bahwa Camat Elmiati seharusnya memiliki tanggung jawab untuk mengawasi Kepala Desa dalam menyampaikan laporan keuangan tepat waktu,dan sebagai PPID Elmiati sebagai pengawas jangan risih ketika di minta keterangan oleh masyarakat mengenai sudah sejauh mana pengawasannya.
Sementara BPD bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan tugas Kepala Desa.
Aliakim juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam mengawasi pelaksanaan APBDes. "Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mengawasi pengelolaan Dana Desa agar lebih transparan dan akuntabel," ujarnya.
Dengan pengawasan yang ketat dan audit yang transparan, diharapkan pengelolaan keuangan desa dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Jekson