Dugaan Maraknya bangunan tanpa PBG Walikota Medan diminta bertindak tegas

Dugaan Maraknya bangunan tanpa PBG Walikota Medan diminta bertindak tegas

Smallest Font
Largest Font

Boaboa.id. 20/03/24. Medan. PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung yang harus di penuhi bagi Si pembangun satu bangunan di kota Medan sepertinya tidak berlaku, dimana masih banyak ditemui di kota Medan bangunan berdiri kokoh tanpa pemasangan plang ijin PBG.

Peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan yang digaungkan atau yang dicanangkan Wali Kota Medan Bobby Nasution dari sektor Perizinan Bangunan Gedung (PBG) sepertinya hanya sebatas angan - angan. 

banyaknya pemilik bangunan yang sedang melakukan pengerjaan terkesan enggan melakukan pengurusan terlebih dahulu perizinan bangunan gedung (PBG) sebelum dibangun atau dikerjakan pembangunannya.

Tepantau oleh tim Media Sabtu (14/03/23) salah satu bangunan tidak ada terpasangnya plang Perizinan Bangunan Gedung (PBG) di lokasi pengerjaan bangunan komplek (perumahan) dengan Nama komplek Geoju.

Pembangunan Komplek Geoju ini Berlokasi di jalan Tuasan Sidorejo hilir kecamatan Medan Tembung bangunan tersebut tepat nya di persimpangan GG Mulyo sebrang PDAM Tirtanadi tuasan

Pihak pengelola di hubungi tim media melalui telpon WhatsApp mengatakan bahwa ijin bangunan yang sedang berjalan tersebut dalam masa pengurusan ijin PBG.

Pihak Pengelola yang mengaku Humas ini juga sempat mengatakan terkait keperluan pengurusan ijin nya dimana lokasi pembangunan nya itu dibangun diatas tanah mereka sendiri yang sudah di beli dengan harga milyaran Rupiah.

Humas tersebut juga sempat mengatakan melalui telepon WhatsApp, apabila bangunan tersebut tidak bisa di bangun , Ditanah milik sendiri, Humas tersebut meminta Pihak Walikota membayar ganti rugi tanah tersebut.

"ijin nya lagi kami urus bang, dan kami membangun di tanah kami sendiri, dan kami membelinya dengan harga milyaran apabila kami tidak boleh membangun di tanah milik kami sendiri suruh aja pihak walikota (Bobi nasution ) untuk membayar ganti rugi tanah kami" ungkapnya 

Bahwa terkait PBG sudah di atur dalam PERWAL nomor 16 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan peraturan daerah kota Medan nomor 5 tahun 2021 tentang retribusi perizinannya mendirikan bangunan

Wiranu

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Marolop Author