Dipukul dan dicekik, Diduga Kades Tanjung Purba melakukan Penganiayaan Anak di Bawah Umur

Dipukul dan dicekik, Diduga Kades Tanjung Purba melakukan Penganiayaan Anak di Bawah Umur

Smallest Font
Largest Font

Boaboa.id. 14/03/24. DeliSerdang.  Dugaan aksi pemukulan oleh Kepala Desa TB Holo Purba terhadap seorang anak di bawah umur telah mencuat dan menjadi sorotan masyarakat Deliserdang. Kejadian yang terjadi pada tanggal 1 Maret 2024 ini menimbulkan kecaman luas, terutama setelah diketahui bahwa tindakan tersebut dilakukan di depan orang tua korban dan disaksikan oleh warga.

Hal tersebut diketahui Saat Korban "UP" Warga Dusun III Damak Rambe, Bangun Purba, Kabupaten Deliserdang, Bersama Orang tua dan diampingin kuasa hukumnya Muhardi, SH dan Rekan dari Kantor Hukum Wali Hukum Membuat Laporan di Polresta Deliserdang pada 04 Maret 2024.

“ Agenda kedatangan kami disini, untuk menghadiri undangan pemanggilan Korban dan Saksi – Saksi yang dijadwalkan unit penyidik ​​Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk melakukan pemeriksaan terhadap korban”, ucapnya pada siaran persnya, rabu (13/03/2024). 

Kantor Hukum Legal Guardian Muhardi, SH dan Rekan, sebagai Kuasa Hukum korban, menyatakan memaafkannya terhadap peristiwa tersebut. Menurut mereka, tindakan yang diambil oleh Kades Tanjung Purba tidak dapat dibenarkan, terlepas dari alasan apapun yang mendasarinya.

"Saya pikir segala bentuk dimensi tidak pernah bisa dibenarkan apa pun alasannya. Sebagai pemimpin, seharusnya bisa menyelesaikan masalah dengan cara yang tertib dan baik, bukan dengan kekerasan," ujar Muhardi kepada awak media.

Muhardi juga menambahkan perlunya evaluasi terhadap peran Kades sebagai pengayom masyarakat. “Seharusnya dia yang menjadi pengayom masyarakat malah melakukan pembiaran dan Harusnya mencegah agar kejadian itu tidak terjadi,” katanya.

Pihak Kantor Hukum Wali Hukum Muhardi, SH dan Rekan juga mengharapkan agar aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun Pemerintahan dan Kejaksaan, dapat memproses kasus ini dengan adil dan transparan.

“Sebagai kepala desa, seharusnya bisa menjadi pengayom dan pelindung masyarakat, bukan sebaliknya, Kades harus tahu cara membina warganya, apalagi anak di bawah umur,” tambahnya.

Sementara itu,Tonnes Gultom SH, SE, MH selalu kuasa hukum korban juga menekankan pentingnya pemimpin memahami fase remaja dan mencari cara yang tepat untuk mendekati warganya.

 "Menganiaya itu bukan membina. Kades harus paham bagaimana cara mendekati warganya, apalagi pada fase kenakalan remaja," jelasnya.

Dia juga berharap agar kasus ini bisa diproses dengan adil sesuai dengan hukum yang berlaku. 

“Saya berharap, kasus ini bisa diselesaikan secara adil sesuai dengan peraturan-undangan yang berlaku di negara kita,” Tegasnya. 

Menulurusi peristiwa tersebut awak media mencoba mengkonfirmasi Kapolres Deli Serdang Kombes Raphael Shandy mengatakan, "Akan kita cek dulu."ucapnya kepada wartawan melalui via whatsapp. 

Di jam terpisah, tim Awak Media mencoba mengkonfirmasi Kades TB Holo Purba melalui via whatsapp namun, sayang tidak mendapatkan respon apapun. 

Merah / Tim 

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Marolop Author