Dinas Perikanan Deliserdang buka suara, LSM dan Mahasiswa tanggapi serius terkait dugaan Penyalahgunaan BBM subsidi Nelayan di PT Anggita Bagan Serdang
Deliserdang. Berita dugaan Penyalahgunaan BBM subsidi Nelayan di SPBUN PT Anggita Nomor 18.205.026 Bagan Serdang hingga saat ini sudah menjadi isu hangat untuk Masyarakat Deliserdang.
Dugaan Penyalahgunaan BBM subsidi Nelayan tersebut diketahui sudah menjadi sorotan diberbagai pihak , dimana dmsaat ini diketahui Redaksi Media Online boaboa.id sudah melayangkan surat resmi ke berbagai instansi diantaranya Dinas Perikanan Deliserdang, Kapolda Sumatera Utara, DPRD Komisi II Deliserdang, dan Bupati Deliserdang.
Bahkan belum lama ini pihak Redaksi Boaboa.id sudah melakukan pertemuan langsung dengan Dinas Perikanan Deliserdang untuk melakukan klarifikasi tentang dugaan Penyalahgunaan BBM subsidi Nelayan di Desa Bagan Serdang.
Pihak Dinas Perikanan Deliserdang melalui Mery menyampaikan dengan tegas akan melakukan pengawasan dengan lebih ketat terhadap SPBUN PT Anggita, Mery juga menyampaikan apabila dalam status dugaan tersebut masih belum ada klarifikasi secara transparan, pihak Dinas Perikanan Deliserdang akan menunda penanda tanganan Rekomendasi Nelayan per triwulan.
Adanya pemberitaan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi Nelayan PT Anggita Bagan Serdang beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) dan Aktivis Mahasiswa Sumatera Utara saat bertemu dengan pihak Redaksi Media Online boaboa.id ikut memberikan tanggapan serius, Beberapa LSM tersebut menyampaikan akan ikut mengawal dugaan tersebut hingga membuat Laporan ke Instansi terkait.
Baru baru ini beredar berita disalah satu media Online yang menyatakan bahwa Pihak SPBUN PT Anggita Bagan Serdang sudah menjalankan Penyaluran BBM subsidi Nelayan sesuai dengan ketentuan Rekomendasi yang ada.
Seperti kiriman video amatir dari salah satu warga menunjukkan aktivitas penyaluran BBM subsidi Nelayan dengan menggunakan kendaraan Mobil Pick up sedang mengangkut Puluhan hingga ratusan Jirigen kedalam Mobil nya, menurut informasi warga yang tidak mau disebutkan namanya , Mobil Pick up tersebut mengangkut BBM subsidi Nelayan untuk luar Bagan Serdang.
Dengan beredar berita SPBUN PT Anggita saat ini yang sudah menjalankan Penyaluran BBM subsidi Nelayan sesuai dengan ketentuan Rekomendasi, perlu sikap dan tanggapan Instansi terkait, Pertamina, Dinas Perikanan dan Kapolda Sumut meninjau dan mengawal kebenaran dugaan Penyalahgunaan Penyaluran BBM subsidi Nelayan yang ada di PT Anggita Bagan Serdang.
Sesuai dengan sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar.
Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar. Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar.