Diduga salah seorang oknum kepala desa telah mengeluarkan surat keterangan tanah tanpa diketahui oleh ahliwaris yang sah
Boaboa.id. 19/10/23. Samosir. Diduga Salah Seorang Oknum Kades Di Desa Unjur Berani Menibulkan Surat Keterangan Tanah Golat (Adat)Tanpa Diketahui Salah Seorang Keturunan (Ahli Waris) Dan Sudah Timbul Sertifikat Hak milik Atas Nama Orang lain
Diduga salah seorang oknum kepala desa telah mengeluarkan surat keterangan tanah tanpa diketahui oleh ahliwaris yang sah.
Oknum kepala desa ini diduga sudah menyalagunakan jabatan dan wewenang dia sebagai kepala desa.dengan dikeluarkan nya surat keterangan tanah dari oknum kades lantas merekah langsung mengurus sertifikat.Desa Unjur Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara.
Wakil ketua DPD LSM ANTARA ,Wega langsung melakukan klarifikasi kepada oknum kepala desa,tapi jawaban oknum kepala desa menyatakan tidak tau.
Saat di cek di ATR / BPN di ketahui ternyata oknum kepala desa itu sendiri itulah yang mengeluarkan surat keterangan tanah.
Diduga ada pemalsuan tanda tangan yang diketahui oleh oknum kepala desa ini juga untuk pembuatan jalan PNPM oleh pemerintah
Tanah yang digunakan untuk pembuatan jalan kuat diduga ada kepentingan diatas kepentingan.
LSM Antara meminta kepada pihak Desa Unjur untuk melakukan kegiatan mediasi tapi tidak menemukan hasil. .dari mediasi pertama sampai mediasi ketiga yang diundang resmi oleh pihak desa tidak hadir.
Kepala tim Tua Hamonangan Ambarita menegaskan dari hasil mediasi yang dilakukan tidak menemukan hasil , berencana akan melakukan gugatan secara Pidana untuk mengetahui sikap tegas pemerintah
Paparan lewat dari saksi ,terhadap bukti kepemilikan dimana orang tua dan anak yang menerima tanah golat tersebut dan mendapat gadai dari orang tua Tua Hamonangan Ambarita juga dihadirkan untuk bahan pertimbangan BPD ,kepala desa ,aparatur desa ,tokoh adat ,sekaligus yang hadir .
Rapat mediasi mulai langsung oleh sekdes, perihal undangan mediasi dari desa Unjur kecamatan Simanindo dan dari pihak pertama atau pihak pemohon mediasi keluarga Tua Hamonangan Ambarita ,yang turut hadir ,Babinsa ,babinkatimas,BPD ,Anggota perangkat desa tapi pihak kedua atau pihak termohon tidak hadir.
Pihak kepolisian menyampaikan kalau pihak pertama atau pihak pemohon mau membuat laporan kepolres itu hak pihak Tua Hamonangan Ambarita.