Diduga Melanggar Netralitas, Pj Sekda Inhu Dilaporkan ke Bawaslu
Indragiri Hulu. Seorang oknum pejabat dilingkungan pemerintah daerah (Pemda) Indragiri Hulu (Inhu), Riau yakni Pj Sekda diduga melanggar netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam demokrasi pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak 2024.25/11/2024.
Langlang Buana, selaku warga Desa Rantau Bakung, Kecamatan Rengat Barat, melaporkan dugaan keberpihakan tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pada Senin (25/11) untuk diproses. Karena diduga masuk unsur pelanggar tentang netralitas.
Pelapor mengatakan bahwa, Pj Sekda Inhu, Boyke Sitinjak (terlapor) ikut mensukseskan dan mendukung acara kampanye dialogis pasangan calon (Paslon) urut 3, Rezita Meylani Yopi - Suhardi (Ready) yang dihibur oleh artis ternama 'Fauzana di Lapangan Bola kaki Garuda, Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu pada tanggal 13 November 2024.
" Semoga terhibur, kereen...komentar Boyke Sitinjak terlihat dalam postingan salah satu netizen Facebook yang menampilkan beberapa foto dan video berdurasi 50 detik," terangnya kepada awak media.
Menurutnya, semua bukti-bukti awal telah dilengkapi dan diserahkan ke Bawaslu yang kiranya cukup untuk dilakukan tindakan ataupun prosedur ketentuan yang berlaku di Indonesia.
"Hal ini bertujuan supaya tercapainya penyelenggaraan demokrasi yang jujur, bebas dan adil, serta integritas ASN yang netral selaku pejabat dan penyelenggaraan negara," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Inhu, Dedy Risanto ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya laporan pengaduan pelanggaran netralitas ASN. Pihaknya saat ini tengah membahas bersama tim serta gakumdu.
"Ya, ada pengaduan masuk, ini sedang kami bahas dulu," singkatnya.
Rwp /Tim