Diduga Kades Urung Ganjang Gunakan Anggaran Desa Untuk Kantong Pribadi
Deli Serdang. Kepala Desa Urung Ganjang kecamatan Bangun purba kabupaten Deli Serdang di duga menyeleweng kan sejumlah dana desa ke kantong pribadinya.
Ini terbukti dari laporan masyarakat tentang pengunaan dana Ketapang.
Anak ayam seberat 0,5 kg ×16 ekor/KK di bagikan ke 48 warga yg diperkirakan mengunakan anggaran 24 juta ikut sudah dengan makanan ayam seperti jagung dan pelet ayam.
Padahal dana Ketapang yang masuk kedalam Anggaran sejumlah 97 juta rupiah.
Pak kades diduga memasukkan ke kantong pribadinya sebesar 67 juta rupiah.ucap salah satu warga yang tidak ingin di sebut kan identitas nya kepada wartawan (27 /06 ).
Ada lagi penyalahgunaan anggaran desa dalam bentuk perawatan sarana olahraga yg dianggarkan sebesar 7 juta rupiah . Anggaran tersebut hanya membuat 2 tiang net bulu tangkis dari batang pohon pinang.
Tentunya hal ini juga dengan jelas dilihat sudah ada bentuk pelanggaran ucap warga.
Di desa Urung Ganjang telah dilaksanakan pembangunan TPT yang berada di dusun 1 arah ke pemandian alam Urung Ganjang sepanjang 13 M dengan menyerap anggaran 19 juta rupiah.
Yang sangat di sesalkan oleh warga jalan yang harus di tutup dengan menggunakan sertu tapi hanya di tutup dengan tanah yang diambil dari dinding jalan.
Diperkirakan hanya menghabiskan anggaran 6 juta rupiah.
Ini juga ada menyisakan 13 juta kelebihan uang.ucap warga.
Pada tanggal 25 April 2023 pada hari Selasa muda mudi desa urung ganjang melaksanakan hiburan lebaran yang di meriahkan artis artis Simalungun yang di perkirakan menghabiskan anggaran 24 juta rupiah.
Di duga Muda mudi hanya di berikan 5 juta rupiah dari kepala desa dan sisanya mereka mencari melalui sumbangan masyarakat dan warga yg lalu lalang di persimpangan jalan .
Tapi anehnya anggaran 24 juta di masukan ke dalam anggaran desa dalam bentuk perayaan hari besar dan 17 Agustus an.
Diduga Kepala desa Urung Ganjang CD sudah menyalahi pengelolaan dana Ketapang dan dana desa untuk kepentingan pribadinya.
Di duga juga mengelapkan dana desa. Pada saat di konfirmasi kepala desa menyangkal semua kepada wartawan.
Di minta kepada para APH (Aparat penegak hukum) untuk segera memeriksa kepala desa CD
Karena di nilai sudah melanggar hukum dan melanggar pasal 55 ayat 1 Jo pasal 64 ayat 1 UU no 20 tahun 2001 dalam pengunaan dana desa untuk kepentingan pribadi Pidana penjara 4 tahun.