Diduga di Dapil 1 Kecamatan Deli Serdang Terjadi Jual Beli Suara. Dimana Bawsalu?

Diduga di Dapil 1 Kecamatan Deli Serdang Terjadi Jual Beli Suara. Dimana Bawsalu?

Smallest Font
Largest Font

Boaboa.id. 19/3/2024. Deli Serdang. Dugaan jual beli suara di PPK kecamatan khususnya dapil 1 Kabupaten Deli Serdang bukan isapan jempol semata, aksi tak terpuji itu ternyata benar adanya, jadi wajar saja aksi protes para caleg dan pendukungnya melakukan orasi di KPU lantaran potensi kecurangan penggelembungan suara hasil perhitungan sementara di PPK menunjukkan selisih jumlah yang bervariasi dari data jumlah perhitungan suara di TPS.

Meski aksi orasi bentuk protes beberapa caleg di kepengurusan pimpinan cabang partai di Deli Serdang, protes itu tetap berjalan melalui beberapa bentuk laporan pelanggaran pemilu di Bawaslu dan KPU Deli Serdang hingga ke KPU dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.

Tanpa kerja keras melakukan penyelidikan atas dugaan belanja suara di PPK dapil 1 Kabupaten Deli Serdang, tamparan keras mendarat buat KPU Kabupaten Deli Serdang atas viralnya pengakuan oknum caleg yang dimintai uang oleh oknum PPK dapil 1 Kabupaten Deli Serdang.

Yang mana viral berita adanya sejumlah oknum PPK di Kecamatan Galang, Kecamatan Lubukpakam dan Kecamatan Beringin Kabupaten Deliserdang diduga meminta uang untuk menipu caleg dalam bisnis jual beli suara dengan modus menginput data.

Salah satu caleg dapil 1 Kabupaten Deli Serdang berinisial W mengungkap fakta bisnis haram jual beli suara yang dilakukan oknum PPK, bahkan W mengaku mengalami kerugian material hingga mencapai Rp 750 jutaan.

Menurut W, dirinya menyerahkan uang dengan jumlah besar itu atas permintaan oknum PPK yang menawarkan akan memberikan suara sepadan dari nilai uang yang diberikan.

Setelah mengalami bujuk rayu dan janji-janji janji manis akan memperoleh penggelembungan suara untuknya, para oknum PPK itupun lanjut meminta dana senilai jumlah suara yang dibutuhkan.

Lanjut, W pun percaya dengan tawaran dari oknum PPK tersebut dan membuat kesepakatan dengan menyerahkan uang sejumlah yang diminta masing masing Oknum PPK dari tiga kecamatan tersebut. 

" Mereka menjanjikan suara sesuai uang yang mereka minta, tapi ternyata akhir penghitungan suara yang dijanjikan dengan jumlah kesepakatan itu tidak ada," ucap sumber belum lama ini.

W pun menyebutkan rincian penyerahan uang pada oknum PPK di tempat berbeda, uang diserahkan ke oknum PPK berinisial P di Hotel Tong Iin pada 13 February 2024 Rp 216 juta, oknum PPK Kecamatan Lubukpakam berinisial T, meminta uang Rp 200 juta dan oknum PPK Kecamatan Galang berinisial F meminta uang di Jaharun Center pada 8 February 2024 Rp 105 juta.

Tapi, saat Oknum PPK yang diduga menerima uang dari Caleg itu dikonfirmasi justru membantah.

Oknum PPK Kecamatan Beringin berinisial P saat dikonfirmasi tidak benjawab. Sedangkan oknum PPK Kecamatan Galang berinisial F mengatakan ia membantah ada menerima uang dan tudingan yang disangkakan padanya.

" Buat aja beritanya Bang, dasar pemberitaan itu saya laporkan inisial yang abang sebutkan," ucap F via WhatsApp. 

Sedangkan anggota PPK berinisial T juga membantah adanya menerima uang dari caleg untuk mengkondisikan suara.

Terpisah, Komisioner KPU Deliserdang Ziaulhaq Siregar saat dikonfirmasi mengatakan telah menerima informasi tersebut dan meminta para pihak untuk membuat laporan ke KPU dan Bawaslu agar dapat ditindak lanjuti.

" Iya kita sudah dengar terkait hal ini dan masa kerja PPK itu ada dua bulan lagi menurut juknis maka kita persilahkan pada caleg tersebut buat laporan ke KPU untuk ditindak lanjuti," ucap Ziaulhaq, dilansir dari metro-online.co

Editors Team