Di Duga Sarat Korupsi Kades Hurung Ganjang Bermain Dana Anggaran Dan Menerima Sejumlah Uang Pengangkatan Kadus

Di Duga Sarat Korupsi Kades Hurung Ganjang Bermain Dana Anggaran Dan Menerima Sejumlah Uang Pengangkatan Kadus

Smallest Font
Largest Font

Deliserdang. Diminta kepada badan permusyawaratan Desa (PMD) tak jadi penonton soal dugaan proyek Dana desa (DD) desa Hurung Ganjang.

Sesuai aturan yang berlaku,BPD seharusnya berperan Dalam pengawasan pengelolaan dana desa.

Kepala desa Hurung Ganjang di duga kebal hukum. Hal ini di buktikan dengan adanya pemberitaan terhadap diri nya dianggap biasa saja.

" Semua bisa di atur saya tidak takut " ucap kepala desa di tirukan oleh narasumber.

" Hadapi aj bang banyak duit kita " ucap istri kepala desa di tirukan oleh narasumber kepada awak media (05/07) 

Tidak menutupi di duga kejadian yang sama pernah terjadi kepada kepala desa Hurung Ganjang . Dan bisa di selesaikan dengan apik karena di duga semua APH bisa di bayar  (Di Beli ) dengan uang.

Dengan jelas kepala desa Hurung Ganjang Cerdas Damanik melanggar hukum dengan menerima sejumlah uang dari warga untuk diangkat menjadi kepala dusun.

Belum lagi pelanggaran pengunaan Dana desa (DD) terhadap dana Ketapang,, pengelolaan sarana dan prasarana olahraga,, serta pengunaan dana desa terkait dana 17 Agustus an..Dan pemotongan dana BLT (Bantuan langsung tunai) kepada masyarakat.

Dengan terang benderang kepala desa Hurung Ganjang telah melanggar UU no 03 tahun 2024 ,,Jo pasal 64 ayat 1 tahun 2001 Dalam pengunaan dana desa untuk kepentingan pribadi ancaman pidananya 4 tahun penjara.

Untuk itu masyarakat desa Hurung Ganjang meminta/menguji sekali lagi kepada para APH (Aparat penegak hukum) bisa melakukan tugasnya dengan baik.

Segera tangkap dan pidana kan kepala desa Hurung Ganjang serta segera kan berikan sanksi administratif.

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Marolop Author