Cukup mengaku punya Ijin diduga Galian C Ilegal bebas lenggang di Indragiri Hulu Riau
Boaboa.id. 19/03/24. Indragiri Hulu - Riau. Dugaan Galian C Ilegal di Idragiri Hulu Riau sudah masuk sebagai praktek bisnis yang menggiurkan bagi para Oknum Mafia mafia pertambangan Ilegal.
Salah satunya kalini di jalan lintas Timur Desa Talang Jerinjing Kec. Rengat Barat Kab. Inhu Indragiri Hulu Riau.
Galian C yang diduga Ilegal ini beroperasi dengan nyaman , seolah olah sudah bukan lagi salah satu usaha yang melanggar Hukum yang ada di Indonesia.
Lemahnya penindakan dari Aparat Hukum dan pemerintah daerah atas praktek pertambangan Ilegal ini sudah menjadi citra buruk buat Hukum di Indonesia. Karena lemahnya penindakan dari Aparat penegak Hukum kuat diduga Oknum Aparat Hukum dan pemerintah sudah menerima Upeti.
Galian C Ilegal yang saat ini aktif beroperasi diketahui milik seorang pengusaha Chinese berinisial S . Informasi yang didapat 18 / 03 / 24 pengusaha S tinggal di wilayah Kota Rengat.
Salah satu Warga D ( 40 ) ketika di konfirmasi mengatakan kegiatan Aktivitas Galian C milik S Tersebut sudah pernah dilakukan penutupan oleh Pihak Kepolisian, Karena usaha Galian C Ilegal tersebut pernah dilaporkan ke Mabes Polri
“Sepengetahuan saya pemilik usaha tersebut adalah milik seorang Oknum cina dengan nama berinisial S", yang mana nama pangilannya Swiling ", adalah oknum cina Hongkong yang diduga menjadi oknum mafia galian tanah Cina Hongkong yang tinggal di kota rengat, padahal sepengetahuan saya dulu sudah pernah tutup akibat ada dilaporkan ke Mabes Polri Jakarta, namun sekarang sudah operasi lagi . Kami mengira pihak Swiling sudah mempunyai kontrak baru timbun tanah urug di wilayah hilir” Ungkap D.
Kerusakan lahan akibat pertambangan dapat terjadi selama kegiatan pertambangan. Dampak yang ditimbulkan akan berbeda pada setiap jenis pertambangan, tergantung pada pertambangan, tergantung pada metode dan teknologi yang digunakan ( Direktorat Sumber Daya Mineral dan Pertambangan ) Kebanyakan kerusakan lahan yang terjadi disebabkan oleh perusahaan tambang yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku dan adanya penambangan tanpa izin ( PETI) yang melakukan proses penambangan secara liar dan tidak ramah lingkungan ( Kementerian Lingkungan Hidup, 2002).
Menurut Penjelasan Ahmad Arifin Pasaribu " selaku Direktur Komnas - Waspan Komisi nasional (Komnas) pengawas aparatur negara (waspan) Inhu, pihak penambang galian c tersebut telah diduga telah melanggar aturan hukum PEMERINTAH sesuai pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 miliar .
Ahmad Arifin Pasaribu berharap pihak penegak hukum secepatnya melakukan penindakan tegas karna ada dugaan kuat dari pihak para penambang sudah kebal hukum sehingga berani meraja Lela melakukan penambangan galian C “ Ungkap nya.
Sementara dari pihak pemilik usaha berinisial S ketika dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp singkat menjawab bahwa ia sudah mengurus sendiri tentang perijinan diantaranya:
Untuk rengat 1 ijin, Dumai 1 ijin, dan untuk galian di pematang Reba D mengatakan Izin nya baru baru ini sudah di urus.
S juga menyarankan Awak Media di pesan singkat WhatsApp nya untuk kegiatan Galian C lainya boleh dipertanyakan.
Khairul Anam