Camat Medan Marelan diduga Pecat pekerja Honorer secara sepihak tanpa ada surat peringatan

Camat Medan Marelan diduga Pecat pekerja Honorer secara sepihak tanpa ada surat peringatan

Smallest Font
Largest Font

Boaboa.id . 21/02/24. Medan. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan peringatan kepada para pejabat publik agar tidak arogan dalam menjalankan pemerintah

Akan tetapi peringatan KemenPAN-RB terkesan tidak diindahkan oleh pihak Kecamatan Medan Marelan.

Kejadian pemecatan ini dialami oleh tenaga honorer Kecamatan Marelan , Aida yang sudah bekerja selama 5 tahun lebih ini mengalami pemutusan kerja tanpa adanya surat peringatan dari Pihak Kecamatan.

Merasa tidak menerima dengan pemecatan dengan sepihak oleh kecamatan, Aida melaporkan langsung ke Dinas tenaga Kerja Sumut dengan niat mendapatkan jawaban dan solusi tentang pemutusan kerja yang di alami.

Dinas Tenaga Kerja sumatera Utara sudah memanggil Pihak Kecamatan Marelan dan melakukan Mediasi langsung dengan Aida pada Senin 19 /02/24 di Kantor Dinas tenaga kerja Sumut jl. Asrama Medan Sumatera Utara.

Dari Hasil mediasi yang dilakukan , diantara kedua belah pihak belum mendapatkan hasil kesepakatan atau solusi terhadap Pemutusan kerja yang di alami Aida.

Pihak kecamatan Marelan yaitu Saut Manungun bersama Fadli saat di konfirmasi langsung mengatakan terkait pemutusan kerja terhadap Aida telah sesuai dengan kecamatan Marelan karena status kerja Aida adalah pekerja Kontrak.

Diketahui Aida selama bekerja di Kecamatan Marelan adalah sebagai tenaga kerja Honorer P3SU ( Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum ) . 

Menurut keterangan Pihak Kecamatan Fadli , Aida selama bekerja sebagai tenaga Honorer di kecamatan Marelan adalah dengan status pekerja kontrak yang setiap tahunnya di tanda tangani langsung oleh Aida.

Diwaktu yang sama Aida membantah dan keberatan dengan pernyataan Pihak Kecamatan Marelan, Aida dengan Tegas menyatakan tidak pernah menerima atau menanda tangani kontrak pertahunya sejak dia bekerja di tahun 2017.

Aida berharap dengan kasus pemutusan kerja yang dialaminya mendapat perhatian dari Walikota Medan Bobby Nasution, berharap Walikota turun langsung ke Kecamatan Marelan untuk mengetahui kebenaran nya.

Awak media kembali mencoba konfirmasi langsung ke kecamatan Marelan yaitu Ansari Hasibuan, akan tetapi Camat Ansari Hasibuan tidak berada di kantor nya.

Informasi yang didapat Camat Medan Marelan Ansari Hasibuan memberikan surat tanpa tanggal dan tanpa nomor yang ditujukan kepada Aida Kemala Sari Purba di Bulan Desember 2023 dengan poin surat menyatakan Aida sudah tidak bekerja atau sudah diputus kontrak kerjanya.

Red

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Marolop Author