Berawal Dari Adu Mulut Hingga Berkembang Sampai Ke Persidangan, Fakta Terjadi Saling Serang 2 organisasi Kepemudaan

Berawal Dari Adu Mulut Hingga Berkembang Sampai Ke Persidangan, Fakta Terjadi Saling Serang 2 organisasi Kepemudaan

Smallest Font
Largest Font

Deli Serdang. Agenda sidang hari ini mendengar kan keterangan terdakwa Diamanta Sembiring dan kawan kawan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam (31/07/2024).Dalam kasus pelemparan Dump Truk milik PT Key key dan penganiayaan supir bukan tanpa alasan.

Fakta dalam persidangan Diamanta Sembiring menjelaskan awal persoalan saat melewati sebuah Gereja yang sedang melakukan pemberkatan di daerah Pancur Batu. Diamanta di tegur dengan nada yang tidak sopan menurut nya.

Diamanta pun turun dari mobil serta menghampiri orang yang menegurnya yang di perkirakan Oknum Organisasi Kepemudaan PKN . Terjadi cek Cok mulut diantara keduanya.

" Saat saya melewati Gereja, Tiba-tiba ada perkataan yang tidak sopan hingga saya keluar dari mobil" kata Diamanta Sembiring

Lanjut ia pun di tegur salah seorang oknum Polisi yang kebetulan ada di lokasi tersebut bernama BJ Guru Singa ( pemilik PT Key key ) dan di jelaskan juga kalau ia saudara dekat dari Ketua Ormas PKN Pusat (Godol) sebutnya.

Setelah masalah dianggap selesai Diamanta pulang kerumahnya untuk istirahat, di selang waktu tidak beberapa lama Diamanta mendapat kabar dari anggota nya melalui handphone kalau rumah nya mau di serang dan mau di bakar dengan Bom molotov oleh Ormas PKN.(29/02/2024)

Diamanta menghubungi teman teman nya melalui handphone guna untuk berjaga jaga dengan serangan lanjutan dari Ormas PKN. Benar saja pada tanggal 01/03/2024 pukul 03.00 wib tengah malam , Kantor IPK di Desa Durin Simbelang Kecamatan Pancur Batu Di bakar oleh Ormas PKN dengan Bom molotov.

Dengan kejadian tersebut terjadi lempar lemparan batu diantara ormas IPK dan Ormas PKN. Yang kejadian tersebut tidak di ketahui oleh Diamanta Sembiring sebagai Ketua Ormas IPK Pancur Batu. Sebab ia sedang berada di dalam rumah.

Awalnya Diamanta meminta kepada seluruh anggota nya untuk mundur tidak melakukan serangan balasan hanya di perintahkan untuk mengambil video guna bukti pembuatan laporan.

Karena terpancing provokasi yang di lakukan ormas PKN tanpa di komandoi anggota IPk bergerak membalas lemparan batu dan mengenai Dump Truk milik PT Key key yang kebetulan sedang melintas di jalan tersebut. Menurut keterangan Diamanta Sembiring .

Jaksa penuntut umum memperlihatkan barang bukti berupa senjata tajam dan senapan angin yang di benar kan milik dari ke 4 terdakwa.dimana senjata tersebut di bawa untuk berjaga jaga dari serangan balik Ormas PKN.

Secara terpisah Kuasa Hukum Daniel Simbolon SH menjelaskan kepada awak media Diamanta Sembiring memerintahkan semua anggota berkumpul di base camp . untuk berjaga jaga di rumah Diamanta yang mau di serang dengan Bom molotov oleh ormas PKN.

"saya hanya menghimbau agar anggota menjaga rumah saya dari serangan dari organisasi lain setelah terjadi ancaman " Terangnya

Kuasa Hukum meminta kepada Majelis Hakim untuk mencatat keterangan dari saksi korban, ataupun saksi meringankan terdakwa serta keterangan dari para terdakwa sendiri kalau Diamanta Sembiring tidak pernah berada di lokasi penyerangan serta memerintahkan untuk melakukan pelemparan batu ke Dump truk milik PT Key key.

Atas dasar itu Kuasa Hukum Daniel Simbolon SH meminta kepada Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim meninjau kembali putusan yang akan di berikan kepada Diamanta Sembiring dan kawan kawan harapnya.

Red

Editors Team