Bangunan tanpa PBG ( Persetujuan Bangunan Gedung) merajalela di kota Medan Helvetia.

Bangunan tanpa PBG ( Persetujuan Bangunan Gedung) merajalela di kota Medan Helvetia.

Smallest Font
Largest Font

Boaboa.id. 28/10/23. Medan. Bangunan Tanpa adanya Plank Persetujuan Bangunan Gedung(PBG) semakin Marak dan menjamur di daerah kecamatan Helvetia.

Salah satunya ada didaerah jalan Budi luhur,13 pintu Kos-kosan berlantai 2 berdiri Tampa PBG.

 dan di jln bakti luhur,satu pintu rumah mewah berdiri Tampa PBG. Hasil investigasi di Hari Selasa tanggal 24/10/2023.

Pantauan media saat melintas di lokasi , terlihat bangunan 13 pintu berlantai 2 tidak memiliki Plank ijin PBG, diketahui pemiliknya adalah Marga Ginting.

Saat di pertanyakan terkait ijin PBG atau persetujuan pendirian Bangunan, Ginting mengaku terkait ijin PBG saat ini sudah di serahkan ke pihak kelurahan dan kecamatan untuk selanjutnya pengurusan ijin PBG 13 pintu kos kos an berlantai 2.

"bang ini 13 pintu berlantai 2 bang, bangunannya dan sudah kami serahkan ke lurah dan kecamat bang,supaya orang camat yang mengurus bang Kata Pemilik Bangunan pokoknya sudah kuserahkan sama orang itu bang( Lurah dan Camat)" Ungkap Ginting

Tapi saat ini terlihat aktivitas pembangunan tetap berlangsung . Walaupun tidak terlihat adanya plang ijin PBG persetujuan pendirian bangunan.

Dari keterangan pemilik bangunan tersebut di duga keterlibatan lurah kecamatan Helvetia Dwikora dan Camat Helvetia tidak sungguh- sungguh dalam pengurusan PBG .

Hingga saat ini pihak kelurahan dan kecamatan Helvetia belum terlihat memberikan teguran atas bangunan bangunan yang belum memiliki ijin PBG di daerah Helvetia.

Dimana pemilik bangunan yang mendirikan bangunan tanpa ijin bisa dikenakan sanksi mulai peringatan tertulis hingga perintah bongkar bangunan

Kewajiban untuk memiliki PBG dalam proses konstruksi bangunan gedung telah diatur dan ditetapkan dalam pasal 24 angka 34 UU cipta kerja yang memuat baru pasal 36A ayat(1) UU bangunan gedung.

Sementara itu pasal 1 angka17 peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang bangunan gedung("pp 16/2021") menegaskan:

PBG. adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru,mengubah,memperluas,mengurangi,dan/ atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Padahal sebelumnya Walikota Medan Bobby Nasotion menegaskan kepada seluruh jajaran Pemkot Medan agar menertibkan bangunan liar supaya tidak terjadi kebocoran Pendapatan Asli Daerah( PAD ).

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Marolop Author