Bangunan bertingkat tanpa Plang PBG di Mangaan Mabar sudah mau selesai, Pemerintah setempat dan Dinas terkait diduga ada kesepakatan

Bangunan bertingkat tanpa Plang PBG di Mangaan Mabar sudah mau selesai, Pemerintah setempat dan Dinas terkait diduga ada kesepakatan

Smallest Font
Largest Font

Medan - Maraknya bangunan Gedung atau bangunan bertingkat tanpa menyertakan plang PBG di Kota Medan sudah sering menjadi pemberitaan dibeberapa Media Online, bahkan di Media sosial, kurang penindakan tegas dari Pemerintah diduga menjadi salah satu faktor utama maraknya bangunan berdiri tanpa adanya PBG ( Persetujuan Bangunan Gedung )

Dugaan kerjasama buruk yang terjalin antara pemerintah setempat dan dinas terkait terhadap pemilik bangunan menjadi penyebab utamanya banyak bangunan berdiri tanpa ada ijin yang harus dipenuhi oleh sipemilik bangunan.

Seperti halnya bangunan yang sedang berlangsung di daerah Mangaan III pasar II Mabar ini, tampak bangunan yang sedang dibangun adalah bangunan besar bertingkat, tapi sayangnya tidak ada terlihat plang ijin mendirikan bangunan yang saat ini disebut PBG ada dilokasi bangunan.

Menurut keterangan pemilik banhunan saat di konfirmasi wartawan dilokasi Bangunan pada Senin tanggal 17/02/25 sekitar pukul 13.00 Wib, Ia menyampaikan untuk ijin PBG masih dalam proses pengurusan, sedangkan bangunan terlihat sudah mencapai 65 %.

Pemilik sempat menanyakan kepada Wartawan, apa haknya wartawan mempertanyakan ijin PBG ke pemilik bangunan , pemilik menyampaikan bahwa urusan PBG hanyalah urusan Dinas Perkim dan instansi terkait.

Begitu juga ketika Wartawan bertanya ke Mandor Bangunan, wartawan mendapatkan pertanyaan yang sama yaitu apa hak dan urusan Wartawan dengan ijin PBG. Pemilik dan Mandor Bangunan menyampaikan kepada Wartawan dan mempersilahkan Wartawan untuk memberitakan apabila keberatan.

Jawaban pemilik dan Mandor kepada Wartawan diduga alasan untuk menutupi ijin bangunan yang sedang dibangun, atau kuat diduga pemilik bamgunan sudah melakukan komunikasi Pribadi dengan pemerintah setempat atau dinas perijinan sehingga bangunan tetap berjalan lancar.

Aturan mengenai PBG ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung. Dalam pasal 11 poin 17 PP itu disebutkan PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.

PBG juga diatur dalam UU Cipta Kerja. Berdasarkan Pasal 24 angka 34 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung, pembangunan bangunan gedung dilakukan setelah mendapatkan PBG. 

pada dasarnya apabila pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, penilik, dan/atau pengkaji teknis tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung (dalam hal ini kepemilikan PBG), berpotensi dikenai sanksi administratif.

Sanksi administratif tersebut dapat berupa:peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung, pembekuan persetujuan bangunan gedung, pencabutan persetujuan bangunan gedung;

pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung atau perintah pembongkaran bangunan gedung.

Selain itu, terdapat sanksi pidana dan denda juga apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung jo UU Cipta Kerja. Jika pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, maka ia berpotensi dipidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 10% dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain.

Muhammad Yozi

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Marolop Author