Ariani, S.H., Meminta Kepada Kapolda Riau Secepatnya Melakukan Penindakan Hukum Tegas Galian C Yang Diduga Ilegal.

Ariani, S.H., Meminta Kepada Kapolda Riau Secepatnya Melakukan Penindakan Hukum Tegas Galian C Yang Diduga Ilegal.

Smallest Font
Largest Font

Boaboa.id. 02/04/24. Indragiri Hulu -Riau. Galian C yang diduga masih melakukan aktivitas tanpa ijin atau Ilegal terlihat beroperasi di Wilayah Desa Pematang Jaya Kecamatan Rengat Barat kabupaten Inhu ( Indragiri Hulu) Riau 2 April 2024.

Aktivitas Galian C yang diduga Ilegal ini terkesan mengabaikan peraturan UU tentang pertambangan . Pemilik usaha Galian C ini diduga ada kerja sama yang buruk dengan Para Oknum Aparat Penegak hukum juga Pemerintah setempat.

A Salah satu Warga, ketika dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa kegiatan Galian tersebut sudah berjalan lama, A juga mengatakan Galian tersebut masih beroperasi Lancar dan belum ada penindakan dari Pemerintah setempat atau Aparat Penegak Hukum.

Terpisah pihak penjaga Galian C atau biasa disebut Ceker ketika di konfirmasi menjelaskan bahwa Ia bekerja sebagai pendataan atau pencatatan penjualan.

Ceker ini juga mengaku penjualan yang tercatat di buku tersebut adalah daftar penjualan Kontan dan penjualan dengan system hutang . 

PT. Indocom salah satu pelanggan mereka yang menggunakan kendaraan Tronton masih melakukan pembelian dengan sistem hutang.

Dengan demikian Kerusakan lahan yang diduga akibat pertambangan dapat terjadi selama kegiatan pertambangan.

Dampak yang ditimbulkan akan berbeda pada setiap jenis pertambangan, tergantung pada pertambangan, tergantung pada metode dan teknologi yang digunakan ( Direktorat Sumber Daya Mineral dan Pertambangan ) Kebanyakan kerusakan lahan yang terjadi disebabkan oleh perusahaan tambang yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku dan adanya penambangan tanpa izin ( PETI ) yang melakukan proses penambangan secara liar dan tidak ramah lingkungan ( Kementerian Lingkungan Hidup, 2002). 

Menurut Penjelasan Kadiv Litbang Gakorpan ( Gerakan Anti Korupsi Negara) Dra P Ariani , S.H., menduga kuat bahwa dari pihak penambang galian C tersebut telah melanggar aturan hukum PEMERINTAH . 

Sesuai pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 miliar", dengan demikian kami berharap agar dari pihak penegak hukum secepatnya melakukan penindakan tegas karna ada dugaan kuat dari pihak para penambang sudah kebal hukum sehingga berani meraja Lela melakukan penambangan galian C . 

"Dengan demikian kami berharap agar dari pihak Polri melalui Kapolda Riau agar secepatnya melakukan penindakan tegas terhadap oknum usaha galian C yang diduga selam ini masih Ilegal " Ungkap Ariani, S.H.

Sementara dari pihak pemilik usaha berinisial J Ketika dikonfirmasi awak Media menjelaskan untuk Galian C miliknya saat ini masih belum ramai Pembeli.

"Untuk saat ini Penjualan lagi sepi ini buktinya saya kirim nota penjualan saya dalam per harinya Ungkap J.

Khairul Anam 

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Marolop Author