Akta Peninjauan kembali ( PK ) sudah diajukan, Kennedy Manurung yakin akan menang
Medan. Kennedy Manurung telah resmi mengajukan Akta Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus yang dihadapinya. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kennedy kepada awak media, Kamis (30/8), saat ditemui di Rutan Tanjung Kusta.
Kennedy menyatakan keyakinannya bahwa dengan bukti-bukti yang diajukan dalam Akta PK, ia akan mendapatkan keadilan yang selama ini diperjuangkan. Dia juga optimis bahwa Majelis Hakim akan mengabulkan PK tersebut. "Saya yakin, dengan bukti-bukti yang ada, kebenaran akan terungkap dan Majelis Hakim akan mengabulkan permohonan saya," ungkap Kennedy.
Kennedy sebelumnya menyampaikan keanehan terkait alat bukti yang digunakan dalam persidangan awalnya. Dia menyoroti bahwa seingatnya, hanya dengan bukti foto copy sertifikat tanah yang dilegalisir dan Akta Jual Beli (AJB), perkara ini diproses di Pengadilan Negeri (PN) Medan. "Bagaimana bisa hanya foto copy sertifikat tanah yang dilegalisir dan AJB dijadikan alat bukti di pengadilan? Sertifikat asli pun tidak pernah ditunjukkan di PN Medan," ujarnya.
Untuk memastikan kejelasan dan keabsahan dokumen-dokumen tersebut, Kennedy mendesak agar AJB (Akta Jual Beli) diverifikasi lebih lanjut. Verifikasi ini, menurutnya, diperlukan demi menjamin keabsahan dan kejelasan status surat-surat tersebut.
Dengan diajukannya Akta PK ini, Kennedy menaruh harapan besar bahwa proses hukum yang dihadapinya dapat berjalan dengan adil dan transparan. Dia berharap Pengadilan akan menilai kasus ini dengan objektivitas dan integritas yang tinggi.