Aksi gabungan LSM GUSUR dan LSM PAKAR di depan Gudang Penimbun BBM Subsidi desak Kapolda Sumut tutup Gudang Penimbun BBM Subsidi yang sudah merugikan Masyarakat dan Negara

Aksi gabungan LSM GUSUR dan LSM PAKAR di depan Gudang Penimbun BBM Subsidi desak Kapolda Sumut tutup Gudang Penimbun BBM Subsidi yang sudah merugikan Masyarakat dan Negara

Smallest Font
Largest Font

Medan. Puluhan Massa gabungan dari beberapa LSM Lembaga Swadaya Masyarakat diantaranya LSM GUSSUR dan LSM PAKAR mendatangi gudang yang diduga tempat penimbunan BBM jenis solar bersubsidi di Jalan Pendidikan Metal Raya, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Jumat (20/9/2024).

Kedatangan gabungan LSM melakukan Orasi tepat di depan Gudang yang diduga melakukan penimbunan dan pengolahan BBM solar Subsidi.

Gabungan Massa ini juga merupakan warga Jalan Pendidikan Tanjung mulia, dalam aksinya mereka menyuarakan Gudang yang diduga tempat penimbunan dan pengolahan BBM subsidi Solar segera ditutup dan ditindak oleh aparat penegak hukum khususnya Polda Sumut.

Mereka juga menyampaikan keberadaan gudang tersebut diduga tidak memiliki ijin dan berdampak serius dengan Masyarakat sekitar dan merugikan Negara.

Menurut Massa yang tergabung dari beberapa LSM ini menyampaikan keberadaan gudang tersebut sudah melanggar UU Migas.

Keberadaan gudang tersebut tanpa ada penindakan dari aparat penegak hukum diduga terkesan kebal hukum ini, tidak memikirkan resiko tinggi terhadap warga yang bermukim di lokasi tersebut. Sebab, penimbunan BBM solar dan pertalite itu dapat mudah terbakar.

Perwakilan LSM GUSUR Bilser Silitonga menyampaikan dan meminta dengan tegas Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menindak tegas gudang yang melanggar UU Migas.

Ia juga menyampaikan keberadaan gudang tersebut sudah menimbulkan bau tak sedap terhadap warga sekitar dan keberadaan gudang tersebut sangat rentan berisiko terjadinya kebakaran yang berdampak pada pemukiman Warga.

Massa gabungan LSM dan Masyarakat ini meminta Kapolda Sumut , Dirkrimsus Polda Sumut bertindak tegas dan melakukan penutupan terhadap aktivitas gudang tersebut yang sudah abai dengan resiko yang akan timbul, belum lagi Aktivitas gudang tersebut diduga mempunyai Omset Jutaan perharinya.

Senada juga yang disampaikan Ketua DPC LSM PAKAR Labuhan Deli, Januari Silitonga. Ia  mengatakan, aktivitas gudang tersebut diberhentikan dan ditutup oleh pihak Kapolda Sumut melalui Dirkrimsus Polda Sumut. Dimana aktivitas penimbunan dan pengolahan BBM solar Subsidi di gudang tersebut sangat membahayakan lingkungan warga.

Sedangkan warga yang juga ketua tokoh Pemuda setempat bernama Edi Sihotang juga menyesalkan gudang yang bebas beroperasi tersebut. Dia menyebutkan agar aparat penegak hukum (APH) tidak membiarkan gudang - gudang yang merupakan ilegal tersebut beroperasi.

"Saya mewakili warga disini meminta aparat penegak hukum agar tidak membiarkan aktivitas gudang yang merugikan warga dan negara. Apalagi gudang ini bebas beroperasi hingga pemiliknya sudah tidak ambil pusing lagi aparat penegak hukum. Seakan kebal hukum dan berharap bapak Kapolda Sumut bisa bertindak tegas menutup gudang tersebut," pungkasnya

Sementara, ketika dikonfirmasi kepada pemilik gudang berinisial AH , pemilik gudang tersebut memilih bungkam. 

Diketahui gudang tersebut dijaga seorang Pria yang diduga sebagai keamanan gudang . 

Sepintas dalam pantauan, Gudang atau pagar gudang keadaan tertutup seolah olah tidak ada aktivitas.

Pantauan dilokasi, terlihat mobil pick up terparkir di samping gudang tersebut , ada juga terlihat Tangki air putih, tangki tanam hingga tangki pengolahan minyak solar berada di dalam gudang .

Perlu sikap dan tindakan tegas Kapolda Sumut untuk turun langsung kelokasi , menindak dan memberikan sanksi kepada pemilik Gudang yang diduga sebagai penimbunan dan pengolahan BBM subsidi yang berada di Tanjung Mulia.

Tim

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Marolop Author