Akhirnya Mahasiswa dan Masyarakat Gembira Pasca PN Padangsidimpuan Menolak Gugatan Prapid Ismail Fahmi Siregar 

Akhirnya Mahasiswa dan Masyarakat Gembira Pasca PN Padangsidimpuan Menolak Gugatan Prapid Ismail Fahmi Siregar 

Smallest Font
Largest Font

Padangsidimpuan. Akhirnya mahasiswa bersama masyarakat Kota Padangsidimpuan merasa gembira dan memberikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri ( PN ) Padangsidimpuan pasca ditolaknya gugatan Praperadilan ( Prapid ) yang diajukan pemohon Nisma Batubara selaku istri sah dari Ismail Fahmi Siregar. 

"Pasca PN Padangsidimpuan menolak gugatan Prapid yang diajukan pemohon Nisma Batubara yang didampingi kuasa hukumnya Marwan Rangkuti, Selasa ( 17 / 9 ) sore, membuat mahasiswa yang tergabung dalam Lembaga Aliansi Mahasiswa Masyarakat Peduli Hukum Kota Padangsidimpuan merasa gembira dan apresiasi kinerja Kepala PN Padangsidimpuan Silvianingsih, SH. MH."

"Jelas - jelas kita gembira dan apresiasi PN Padangsidimpuan yang bersikap adil dalam menangani kasus Prapid yang diajukan pemohon Nisma Batubara dan Marwan Rangkuti selaku kuasa hukumnya,"Ucap Saut MT Harahap selaku Wakil Ketua LSM Penjara-PN Sumatera Utara yang didampingi Didi Santoso selaku kordinator aksi Gabungan Aliansi Mahasiswa Masyarakat Peduli Hukum Kota Padangsidimpuan. 

Kepada media ini, Saut MT Harahap menjelaskan perasaan kegembiraannya pasca putusan PN Padangsidimpuan atas ditolaknya gugatan Prapid Ismail Fahmi Siregar yang diajukan pemohon Nisma Batubara dan kuasa hukumnya Marwan Rangkuti. 

Beliau menjelaskan, Sebelum dilakukan sidang putusan terhadap gugatan Prapid ini, beliau bersama - sama dengan mahasiswa, Masyarakat dan Insan Pers melakukan aksi unjuk rasa didepan pintu kantor PN Padangsidimpuan, sebagai bukti bahwa kita serius untuk mendampingi kasus Prapid Ismail Fahmi Siregar yang diajukan oleh Nisma Batubara bersama kuasa hukumnya Marwan Rangkuti, Ungkap Saut MT Harahap.

Hal ini kita lakukan, sebagai upaya, agar oknum DPO Ismail Fahmi Siregar tidak lepas dan bebas dari kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan ADD Per Desa Se - Kota Padangsidimpuan sebanyak 18 % tahun anggaran 2023.

Dan, menurutnya, Prapid yang diajukan oleh Nisma Batubara bersama kuasa hukumnya ini dinilai cacat hukum sesuai dengan Surat edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No. I tahun 2018 tentang larangan pengajuan Prapid bagi tersangka melarikan diri / sedang dalam pencarian orang ( DPO ),Papar Saut MT Harahap kepada media ini. 

Selanjutnya, Saut MT Harahap juga memberikan apresiasi kepada Hakim PN Padangsidimpuan yang memimpin sidang putusan Prapid ini, karena dengan hasil putusan Hakim PN Padangsidimpuan menolak gugatan Prapid Ismail Fahmi Siregar ini, membuktikan bahwa Hakim PN Padangsidimpuan masih menunjukkan keadilan khususnya di Kota Padangsidimpuan ini,Papar Saut MT Harahap. 

Selanjutnya, informasi yang diterima, Hakim yang memimpin sidang putusan Prapid Ismail Fahmi Siregar ini adalah Prihatin Stio Raharjo, SH.MH, Dwi Sri Mulyati, SH.MH, Ryki Rahman Sigalingging, SH.MH,Jelas Saut MT Harahap.

REN

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Marolop Author