Ada apa....!!! RSUD Aek Kanopan tidak memasang Lambang Negara dan Photo Presiden .

Ada apa....!!! RSUD Aek Kanopan tidak memasang Lambang Negara dan Photo Presiden .

Smallest Font
Largest Font

Boaboa.id. 15/10/23. Labuhan batu Utara Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD ) Aek Kenopan,Jalinsum  Desa Sidua Dua Kecamatan Kualuh Selatan  Kabupaten Labuhanbatu Utara. Terpantau diruang unit pelayanan tidak ada  Foto Lambang Negara Republik Indonesia serta Foto Presiden dan Wakil Presiden.

Pancasila, yang dilambangkan dalam bentuk Garuda Pancasila, adalah seperangkat sistem nilai (budaya) yang menjadi milik bersama atau kebudayaan bersama seluruh Warga Negara Indonesia . maka menjadi hak Warga Negara untuk melaksanakan nilai-nilainya termasuk di dalamnya menggunakan lambang negara.

Apalagi jika mengingat bahwa Pancasila sebagai sistem nilai adalah terlahir atau merupakan kristalisasi dari nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.

Saat awak media mengambil Video, seorang Dokter datang melarang.

"Dirumah sakit kami dilarang mengambil Vidio karena ada undang undang dirumah sakit kami ,yang mengatur melarang mengambil vidio,seharus nya kalian permisi dulu sama yang piket "ucap dr Rifan E.P. Nasution kepada awak media dan LSM .

"Kami sudah permisi,kami juga sudah  mengisi buku tamu untuk daftar hadir.kami ingin bertemu dengan  Direktur Rumah sakit ini karena ada yang mau kami konfirmasi tentang  tidak ada nya foto Burung Garuda ( Lambang Negara Republik Indonesia ) / foto Presiden dan Wakil Presiden,kenapa cuman yang ada foto Bupati dan Wakil Bupati aja disini?"tegas Wakil Ketua DPD LSM ANTARA kepada dr Rifan E.P. Nasution .

Dari lantai satu dr Rifan E.P Nasution membawa kedalam ruangannya.

"apa ada ketentuan dan pidana nya kalau kami tidak mau  meletakan Foto Burung Garuda (Lambang Negara Republik Indonesia ) / Foto Presiden dan Wakil Presiden,Kami mengikuti aturan dari Bapak Bupati" ungkap  dr Rifan E.P.Nasution kepada awak media dan LSM .

"Namun harus diingat, sesuai ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (“UU 24/2009”), Garuda Pancasila dengan semboyan ‘Bhinneka Tunggal Ika’ merupakan lambang Negara Indonesia"ucap korwil dari Media 

Dr. Rifan bertanya  kepada awak media undang undang nomor berapa yang mengatur tentang Pidana nya, mungkin dr Rifan E.P.Nasution ini lupa dia sudah menghina dan melecehkan Burung Garuda (Lambang Negara Republik Indonesia) semetara didalam ruangan nya juga tidak terlihat photo Burung Garuda yang selain photo Bupati dan Wakil Bupati.

Dalam Pasal 57 UU 24/2009 disebutkan sejumlah larangan terkait dengan lambang negara, yang mencakup:

Mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara;

Menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara.

Menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam UU 24 Tahun 2009 ini.Atas pelanggaran terhadap larangan tersebut, seseorang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta"ucap  Wakil Ketua DPD LSM ANTARA kepada dr Rifan E.P.Nasution .

dr Rifan E.P.Nasution  sebagai kepala bidang pelayanan medik dan keperawatan terkesan tidak mau dikritik ,dan tidak bersedia di konfirmasi oleh awak Media .

dr. Rifan juga dengan tegas menyatakan tidak akan melayani konfirmasi terhadap Media yang tidak terdaftar di Dewan Pers.

"Itu kan hak saya berdasarkan pemahaman saya. kalau orang abang mau minta tanggapan ke dinas Kominfo aja bang "ucap dr Rifan E.P Nasution.

Saat awak media konfirmasi ke Seketaris Daerah Labuhanbatu Utara  H.Muhammad Suib ,S.Pd.,MM melalui aplikas Whats'App

"itu kan perdata bukan pidana dan tidak ada pidananya ,itu hanya kelalaian akan kita tegur"ucap nya.

LSM ANTARA mengatakan sebagai sosial kontrol  sangat menyayangkan dan malu dengan  ucapan seorang pegawai pemerintahan yang sudah menghina dan  merendah kan kehormatan Lambang Negara Republik Indonesia .

"kami minta kepada Mendagri untuk menindak tegas pegawai pemerintahan yang seperti ini"tutupnya 

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Marolop Author