4 Kali Mangkir Dari Panggilan Kejari, Ditambah Keterangan Kades dan Dokumen Yang Pernah Ditandatangani, Irsan Efendi Nasution Bebas Berkeliaran
Padangsidimpuan. Mantan Walikota Padangsidimpuan periode 2018-2023 Irsan Efendi Nasution masih bebas berkeliaran, bahkan mendaftarkan diri menjadi Walikota Padangsidimpuan untuk periode 2024 - 2029 di Kantor Komisi Pemilihan Umum ( KPU ), Kamis ( 29 / 8 ) sore.
"Sebanyak 4 ( empat ) kali tidak menghadiri ( mangkir ) dari panggilan resmi Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Padangsidimpuan, ditambah lagi dari Keterangan beberapa oknum Kepala desa yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh tim jaksa penyidik dan dokumen - dokumen yang pernah ditandatangani Irsan Efendi Nasution sewaktu menjabat Walikota Padangsidimpuan periode 2018 - 2023 atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan ADD 18 % per desa Se - Kota Padangsidimpuan, Calon Walikota Padangsidimpuan dari Partai Golkar ini masih bebas berkeliaran,"Ungkap Saut MT Harahap selaku Wakil Ketua I LSM Penjara-PN Provinsi Sumatera, Sabtu ( 31 / 8 ) siang.
Dalam penjelasannya, bahwa Irsan Efendi Nasution ini sudah empat kali dilayangkan pihak Kejari Padangsidimpuan surat pemanggilan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan ADD per desa Se - Kota Padangsidimpuan sebanyak 18% dan keempat panggilan tersebut tidak pernah dihadirinya ( mangkir ).
"Ke empat surat pemanggilan yang sudah dilayangkan Kejari Padangsidimpuan ini ditujukan kepada Irsan Efendi Nasution bertuliskan, Untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan atau pemotongan terhadap ADD sebesar 18 % per Desa Se - Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023,"Ungkap Saut MT Harahap.
Ditambah lagi hasil konferensi pers yang pernah digelar oleh Kajari Lambok MJ Sidabutar, SH.MH pada tanggal ( 30/7/2024 ) yang mengatakan, bahwa pemotongan Alokasi Dana Desa sebesar 18% setiap Desa se-Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2023 benar terjadi.
"Dari hasil keterangan yang diperoleh tim penyidik kita dari Kejari Padangsidimpuan, bahwa kegiatan dugaan tindak pidana korupsi pemotongan ADD sebesar 18 % per desa Se- Kota Padangsidimpuan ini benar terjadi, saya yakini itu,"Papar Saut MT Harahap hasil kutipan keterangan Kajari Lambok MJ Sidabutar saat memimpin konfrensi pers saat itu.
Belum lagi data elektronik yang diperoleh tim penyidik jaksa dan dokumen yang pernah ditandatangani Irsan Efendi Nasution saat menjabat Walikota Padangsidimpuan periode 2023 - 2029.
"Dari hasil kutipan konferensi pers yang disampaikan oleh Kajari Padangsidimpuan Lambok MJ Sidabutar menyatakan, Kita sudah memiliki lebih dua alat bukti atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan ADD sebesar 18 % per desa Se - Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023,"Ucap Saut MT Harahap.
Nah, dengan adanya pemanggilan resmi sebanyak empat kali ditambah dengan alat bukti lainnya, Kejari Padangsidimpuan kita nilai tidak mampu menegakkan hukum atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan ADD sebesar 18 % per desa Se - Kota Padangsidimpuan yang melibatkan mantan Walikota Padangsidimpuan periode 2018-2023 Irsan Efendi Nasution.
"Kita menduga kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan ADD sebesar 18 % per desa Se - Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023 yang ditangani Kejari Padangsidimpuan ini ada main mata ataupun seperti ada udang dibalik peyek,"Tambah Saut MT Harahap.
Untuk itu dalam waktu dekat ini, Kita dari LSM Penjara PN Sumatera Utara akan melakukan aksi demo ke Kantor Kejagung di Jakarta untuk memastikan apakah kasus yang melibatkan mantan Walikota Irsan Efendi Nasution masih berproses atau sudah 86.
"Kita akan kawal terus kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan ADD sebanyak 18 % per desa Se - Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023, dan dalam waktu dekat ini kita akan lakukan aksi demo besar - besaran dikantor Kejagung Jakarta,"Jelas Saut MT Harahap.
(REN)